AD/ART
IKATAN MAHASISWA TEKHNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA
( IMATELKI )
PEMBUKAAN
Bahwa sebagai akademisi
yang bergerak dibidang kesehatan yaitu mahasiswa Tekhnologi Laboratorium Medik
dipandang perlu untuk menjunjung dan menjalin kebersamaan, serta kekuatan untuk
membangun asas tri dharma perguruan tinggi yang lebih baik, dan mampu berdaya
saing serta ikut berkontribusi dalam
mewujudkan Indonesia sehat.
ANGGARAN DASAR
Ikatan Mahasiswa Tekhnologi
Laboratorium Medik Indonesia
(IMATELKI)
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama
Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia yang disingkat menjadi
IMATELKI atau dapat disebut dengan Indonesian Student Association of Medical
Laboratory Technology.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PERESMIAN
Organisasi ini diresmikan pada tanggal 15 April 2012 di Mojosongo, kota
Surakarta, Jawa Tengah
Pasal 3
KEDUDUKAN
1. Ikatan Mahasiswa
Teknologi Laboratorium Medik
Indonesia ( IMATELKI ) Pusat
berkedudukan pada wilayah ketua DPP yang sedang menjabat dan kemudian di ikuti
dengan cabang di seluruh wilayah Indonesia.
2. Ikatan Mahasiswa Teknologi
Laboratorium Medik Indonesia (IMATELKI) berkedudukan secara Independen dalam
pembinaaan Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi Analis Kesehatan Indonesia
(AIPTAKI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)
BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
DASAR
Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia ( IMATELKI ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Ikatan Mahasiswa
Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (
IMATELKI)
didirikan dengan maksud :
Sebagai wadah untuk menjalin dan mempererat tali silaturahim serta
komunikasi antar mahasiswa tekhnologi laboratorium medik seluruh Indonesia.
b. IMATELKI didirikan dengan
tujuan :
1. Mendorong terciptanya
nilai-nilai kebersamaan yang baik sesama mahasiswa Tekhnologi Laboratorium
Medik Indonesia.
2. Berperan serta dalam
pembangunan komunikasi dan informasi antar mahasiswa Tekhnologi Laboratorium
Medik Indonesia.
3. Berperan sebagai organisasi
mahasiswa yang menampung serta memberikan masukan terhadap arah kebijakan
organisasi profesi.
4. Melakukan kajian – kajian
keilmuan untuk menambah pengetahuan, integritas dan intelektualitas mahasiswa
Analis Kesehatan dan Analis Medis dalam ruang lingkup Nasional maupun
Internasional.
5. Melakukan usaha-usaha
lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Organisasi ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial dan edukatif.
Organisasi ini lebih menekankan kepada kepentingan bersama yang bersifat
terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi
Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB IV
KEUANGAN, dan INVENTARISASI
Pasal 7
KEUANGAN
a. Pemasukan :
1. Penghasilan dari
usaha-usaha organisasi yang sah dan halal.
2. Iuran Pengurus yang akan
diatur dalam ART.
3. Sumbangan atau bantuan dari
donatur yang tidak mengikat baik dari perorangan , kelompok,maupun suatu badan
/ lembaga nasional mapun internasional.
4. Dana yang masuk ke
organisasi disimpan di satu rekening di salah satu Bank dan disimpan menurut
cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus.
b. Pengeluaran :
1. Pengajuan dana dari lembaga
lain ke organisasi ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut
diajukan ke Dewan Pengurus.
2. Kekayaan organisasi adalah
milik bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi atas
persetujuan dari pengurus.
Pasal 8
INVENTARISASI
Inventaris organisasi adalah
benda-benda yang diperoleh,dimiliki, dan digunakan untuk kepentingan organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan IMATELKI terdiri dari Anggota, Dewan Pengurus, Dewan Pembina
dan Dewan Penasehat.
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 10
MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah ini adalah
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang yang terdiridari :
1. Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
2. Rapat Tengah Semester
Cabang
3. Musyawarah Cabang (Muscab)
4. Musyawarah Luar Biasa
Cabang
ketentuan musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi
Pasal 11
MUSYAWARAH WILAYAH
Musyawarah ini adalah
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari
:
1. Rapat Kerja Wilayah
(Rakerwil)
2. Rapat Tengah Semester
Wilayah
3. Musyawarah Wilayah (Muswil)
4. Musyawarah LuarBiasa
Wilayah
Ketentuan Musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi
Pasal 12
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah ini adalah
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat yang terdiri dari :
1. Rapat Kerja Nasional
(Rakernas)
2. Rapat Semester Pusat
3. Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas)
4. Kongres
5. Kongres Luar Biasa (KLB)
Ketentuan Musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi
BAB VII
KADERISASI
Pasal 13
Tahapan kaderisasi diatur dalam pedoman Kaderisasi
BAB VIII
ARSIP ORGANISASI
Pasal 14
1. Agenda organisasi terhitung
sejak diresmikan sampai berakhirnya satu kali periode.
2. Laporan pertanggung jawaban
diserahkan pada saat peresmian kepengurusan baru dan harus disampaikan dalam
rapat Kongres untuk disetujui dan disahkan oleh Presidium Kongres terpilih.
BAB IX
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 15
Keputusan untuk mengubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya sah
jika
diambil dalam Kongres sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah
anggota yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Mahasiswa Teknologi
Laboratorium Medik Indonesia
(IMATELKI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia terdiri atas :
1. Anggota adalah seluruh
mahasiswa Tekhnologi Laboratorium Medik yang aktif dan mempunyai kartu tanda
mahasiswa (KTM)
2. Dewan Pengurus adalah
anggota yang telah dipilih dan dilantik melalui proses kaderisasi dan atau
dengan pertimbangan tim formatur
3. Dewan Pembina adalah alumni
pengurus IMATELKI
4. Dewan Penasehat adalah
pihak-pihak yang diminta dan bersedia, terutama dari pihak PATELKI dan AIPTAKI.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menghayati dan mengamalkan
landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2. Mentaati keputusan hasil
musyawarah organisasi.
3. Mencegah setiap usaha dan
tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 3
Setiap anggota berhak :
1. Mengeluarkan pendapat dan
usulan serta saran.
2. Memilih dan dipilih sebagai
pengurus.
3. Memperoleh pendidikan,
penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
4. Ikut berpartisipasi (aktif)
dalam (setiap) kegiatan yang diselenggarakan.
Pasal 4
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
Setiap Dewan Pengurus berkewajiban :
1. Menghayati dan mengamalkan
landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2. Melaksanakan dan mentaati
semua hasil musyawarah organisasi
3. Mencegah setiap usaha dan
tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 5
Setiap Dewan Pengurus berhak :
1. Mengeluarkan pendapat dan
usulan serta saran.
2. Memilih dan dipilih sebagai
pengurus.
3. Memperoleh pendidikan,
penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
Pasal 6
KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA
Setiap Dewan Pembina berkewajiban :
1. Mengetahui landasan
perjuangan dan AD/ART organisasi.
2. Memberi masukan dan saran
kepada anggota dan pengurus organisasi
3. Membina dan mengarahkan
anggota dan pengurus organisasi
4. Mencegah setiap usaha dan
tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 7
Setiap Dewan Pembina berhak :
Memberikan pengarahan dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang kurang
sesuai dengan landasan organisasi
Pasal 8
KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT
Setiap Dewan Penasehat berkewajiban :
1. Mengetahui landasan
perjuangan dan AD/ART organisasi.
2. Memberi masukan dan saran
kepada anggota dan pengurus organisasi
3. Memberikan nasehat kepada
organisasi demi tercapainya tujuan organisasi
4. Mencegah setiap usaha dan
tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 9
Setiap Dewan Penasehat berhak :
Memberikan nasehat, kritik dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang
kurang sesuai dengan landasan organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 10
pengurus berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
dengan persetujuan dari minimal setengah lebih satu dari jumlah dewan pengurus.
3. Diberhentikan karena
melanggar AD/ART organisasi (tata cara pemberhentian dan hak membela diri
diatur dalam peraturan organisasi.
.
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi
Laboratorium Medik Indonesia (IMATELKI) memiliki lambang, mars, dan
atribut-atribut organisasi lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 12
Hubungan kerjasama Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia
dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan
kesamaan visi, misi untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB VI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 13
Hak bicara dan hak suara musyawarah anggota dan rapat kerja diatur
sebagai berikut:
1. Hak bicara pada dasarnya
menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur
dalam peraturan organisasi.
2. Hak suara yang dilakukan
dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki
oleh peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
1. Hasil kegiatan IMATELKI
dimasukkan dalam kas IMATELKI atas kesepakatan antara Dewan Pengurus yang
bersangkutan dan Panitia Kegiatan.
2. Kas organisasi ditentukan
oleh peraturan organisasi IMATELKI. Adapun hal-hal yang menyangkut pemasukan
dan pengeluaran keuangan dari dan untuk IMATELKI dilakukan secara transparan
dan wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan
organisasi.
3. Iuran pengurus yang
disebutkan dalam AD adalah iuran pengurus secara berkala dengan jumlah yang
telah disepakati bersama.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 15
Penyempurnaan AD/ART dapat dilakukan dengan forum Kongres.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD/ART diatur dalam peraturan
organisasi oleh dewan pengurus pusat
AD/ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan
0 komentar:
Posting Komentar