Kamis, 11 Agustus 2016

Struktur Kepengurusan DPW IMATELKI 2016-2017


Hasil gambar untuk imatelki

Badan Pengurus Harian
Ketua: Berlian Duta Krisna (POLTEKKES)
Wakil: Luluk Maslahah (UNUSA)
Sekertaris I: Kholisna Nur Iskandiriana (POLTEKKES)
Sekertaris II: Berliana Okta (UMS)
Bendahara:
Restu Mareta (UMS)

Departemen Kaderisasi
kepala:
Asih Dwi Nur Imani (UMS)
Anggota:
1.
Ilham Akbar Setyawan (UNAIR)
2.
Anngei Wulandari (AAKMAL)
3. Amalia Yunita Putri (DH)
4. Desy Wulandari (UMSIDA)
5.
Silvi Rosdiana Safitri (UM AHA)
6.
Robiatul Adawiyah (UNUSA)
7.
Rachmat Nurprabowo (ICME)
8.
Firda Ulfiatur Rifah (UMS)
9.
Hamsiah Afriyani (MAHARANI)
10.
Lyvandianti Rizky Andika (IIK)
11. Ilham Tyas Ismadi (POLTEKKES)
Departemen Kewirausahaan
kepala:
Dewi  Afifatus S (AAKMAL)
Anggota:
1.
Ananda Chintya Dewi (UNAIR)
2. Luthfiyatul  Umami (UMSIDA)
3.
Rosana Nadhirotul Ula (ICME)
4.
Dewi Cholimatus Sa’diyah (MAHARANI)
5.
Adelin Febrini Andera Runga (IIK)
6.
Devi Surya Pratiwi (DH)
7. Istiqomah (UNUSA)
Departemen Pengabdian Masyarakat
kepala:
Muhammad Rafli Afandi (UNAIR)
Anggota:
1. Zidni Alfiyan Barik (DH)
2. Intan Febiola  Arianing (UMSIDA)
3.
Eli Irmawati (ICME)
4.
Rashel Ananda Eka (UMS)
5.
Yunia Ardiana (IIK)
6. Fandi Achmad Kurniawan (POLTEKKES)
Departemen Komunikasi Informasi
Kepala: Kamilatus Zahroh (UNUSA)
Anggota:
1.
Herliena Zuhroh (UNAIR)
2.
Doni Lukmanur Hakim (AAKMAL)
3. Kamilatun Nisa (DH)
4. Lianieka Yuniarti (UMSIDA)
5.
Islakhul  Jannah (UMAHA)
6.
Scastika Prihandini (ICME)
Departemen Kajian Ilmiah
kepala: Arafatullah Andana Septiandi (POLTEKKES)
Anggota:
1.
Leny Yulia Widia Sari (UNAIR)
2. M. Farid H. Nasution (DH)
3. Safina Mahda Hidayat (UNUSA)
4.
Nikmatus Sholihah (ICME)
5.
Philia Cyndi Yulia Leuwol (MAHARANI)
6.
Siti Mar’atus Sholihah (IIK)
7. Risma Kartika Sari (UMS)

TOTAL PENGURUS :
BPH: 5 orang
Kaderisi: 12 orang
kewirausahaan: 8 orang
pengmas: 7 orang
kominfo: 7 orang
kajil: 8 orang

Seluruh: 47 orang

INSTANSI:
Poltekkes: 5 orang
UMS: 6 orang
UNUSA: 5 orang
UNAIR: 5 orang
DH: 5 orang
AAKMAL: 3 orang
IIK: 4 orang
UMAHA: 2 orang
ICME: 5 orang
UMSIDA: 4 orang
MAHARANI: 3 orang

Seluruh: 47 orang

Sabtu, 06 Agustus 2016

AD/ART


 
AD/ART

IKATAN MAHASISWA TEKHNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA

( IMATELKI )


PEMBUKAAN

          Bahwa sebagai akademisi yang bergerak dibidang kesehatan yaitu mahasiswa Tekhnologi Laboratorium Medik dipandang perlu untuk menjunjung dan menjalin kebersamaan, serta kekuatan untuk membangun asas tri dharma perguruan tinggi yang lebih baik, dan mampu berdaya saing  serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sehat.

ANGGARAN DASAR
Ikatan Mahasiswa Tekhnologi  Laboratorium Medik Indonesia
 (IMATELKI)

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
            Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia yang disingkat menjadi IMATELKI atau dapat disebut dengan Indonesian Student Association of Medical Laboratory Technology.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PERESMIAN
Organisasi ini diresmikan pada tanggal 15 April 2012 di Mojosongo, kota Surakarta, Jawa Tengah

Pasal 3
KEDUDUKAN
1.         Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Medik Indonesia  ( IMATELKI ) Pusat berkedudukan pada wilayah ketua DPP yang sedang menjabat dan kemudian di ikuti dengan cabang di seluruh wilayah Indonesia.
2.         Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (IMATELKI) berkedudukan secara Independen dalam pembinaaan Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi Analis Kesehatan Indonesia (AIPTAKI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)





BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
DASAR
Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia ( IMATELKI )  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
a.         Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Medik Indonesia ( IMATELKI)
didirikan dengan maksud :

Sebagai wadah untuk menjalin dan mempererat tali silaturahim serta komunikasi antar mahasiswa tekhnologi laboratorium medik seluruh Indonesia.


b.         IMATELKI didirikan dengan tujuan :

1.         Mendorong terciptanya nilai-nilai kebersamaan yang baik sesama mahasiswa Tekhnologi Laboratorium Medik Indonesia.
2.         Berperan serta dalam pembangunan komunikasi dan informasi antar mahasiswa Tekhnologi Laboratorium Medik Indonesia.
3.         Berperan sebagai organisasi mahasiswa yang menampung serta memberikan masukan terhadap arah kebijakan organisasi profesi.
4.         Melakukan kajian – kajian keilmuan untuk menambah pengetahuan, integritas dan intelektualitas mahasiswa Analis Kesehatan dan Analis Medis dalam ruang lingkup Nasional maupun Internasional.
5.         Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.

BAB III
SIFAT
Pasal 6
Organisasi ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial dan edukatif.
Organisasi ini lebih menekankan kepada kepentingan bersama yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak Asasi Manusia (HAM).





BAB IV
KEUANGAN, dan INVENTARISASI
Pasal 7
KEUANGAN
a.         Pemasukan :
1.         Penghasilan dari usaha-usaha organisasi yang sah dan halal.
2.         Iuran Pengurus yang akan diatur dalam ART.
3.         Sumbangan atau bantuan dari donatur yang tidak mengikat baik dari perorangan , kelompok,maupun suatu badan / lembaga nasional mapun internasional.
4.         Dana yang masuk ke organisasi disimpan di satu rekening di salah satu Bank dan disimpan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus.

b.         Pengeluaran :
1.         Pengajuan dana dari lembaga lain ke organisasi ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke Dewan Pengurus.
2.         Kekayaan organisasi adalah milik bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi atas persetujuan dari pengurus.

Pasal 8
INVENTARISASI
Inventaris organisasi adalah
benda-benda yang diperoleh,dimiliki, dan digunakan untuk kepentingan organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan IMATELKI terdiri dari Anggota, Dewan Pengurus, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 10
MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah ini adalah
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang yang terdiridari :
1.         Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
2.         Rapat Tengah Semester Cabang
3.         Musyawarah Cabang (Muscab)
4.         Musyawarah Luar Biasa Cabang


ketentuan musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi


Pasal 11
MUSYAWARAH WILAYAH
Musyawarah ini adalah
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari :
1.         Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
2.         Rapat Tengah Semester Wilayah
3.         Musyawarah Wilayah (Muswil)
4.         Musyawarah LuarBiasa Wilayah

Ketentuan Musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

Pasal 12
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah ini adalah
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat yang terdiri dari :
1.         Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
2.         Rapat Semester Pusat
3.         Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
4.         Kongres
5.         Kongres Luar Biasa (KLB)

Ketentuan Musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

BAB VII
KADERISASI
Pasal 13
Tahapan kaderisasi diatur dalam pedoman Kaderisasi

BAB VIII
ARSIP ORGANISASI
Pasal 14
1.         Agenda organisasi terhitung sejak diresmikan sampai berakhirnya satu kali periode.
2.         Laporan pertanggung jawaban diserahkan pada saat peresmian kepengurusan baru dan harus disampaikan dalam rapat Kongres untuk disetujui dan disahkan oleh Presidium Kongres terpilih.

BAB IX
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 15
Keputusan untuk mengubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya sah jika
diambil dalam Kongres sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


































ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Medik Indonesia
 (IMATELKI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Medik Indonesia  terdiri atas :

1.         Anggota adalah seluruh mahasiswa Tekhnologi Laboratorium Medik yang aktif dan mempunyai kartu tanda mahasiswa (KTM)
2.         Dewan Pengurus adalah anggota yang telah dipilih dan dilantik melalui proses kaderisasi dan atau dengan pertimbangan tim formatur
3.         Dewan Pembina adalah alumni pengurus IMATELKI
4.         Dewan Penasehat adalah pihak-pihak yang diminta dan bersedia, terutama dari pihak PATELKI dan AIPTAKI.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Setiap anggota berkewajiban :
1.         Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2.         Mentaati keputusan hasil musyawarah organisasi.
3.         Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi

Pasal 3
Setiap anggota berhak :
1.         Mengeluarkan pendapat dan usulan serta saran.
2.         Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3.         Memperoleh pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
4.         Ikut berpartisipasi (aktif) dalam (setiap) kegiatan yang diselenggarakan.

Pasal 4
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
Setiap Dewan Pengurus berkewajiban :
1.         Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2.         Melaksanakan dan mentaati semua hasil musyawarah organisasi
3.         Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 5
Setiap Dewan Pengurus berhak :
1.         Mengeluarkan pendapat dan usulan serta saran.
2.         Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3.         Memperoleh pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.

Pasal 6
KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA
Setiap Dewan Pembina berkewajiban :
1.         Mengetahui landasan perjuangan dan AD/ART organisasi.
2.         Memberi masukan dan saran kepada anggota dan pengurus organisasi
3.         Membina dan mengarahkan anggota dan pengurus organisasi
4.         Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 7
Setiap Dewan Pembina berhak :
Memberikan pengarahan dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan landasan organisasi

Pasal 8
KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT
Setiap Dewan Penasehat berkewajiban :
1.         Mengetahui landasan perjuangan dan AD/ART organisasi.
2.         Memberi masukan dan saran kepada anggota dan pengurus organisasi
3.         Memberikan nasehat kepada organisasi demi tercapainya tujuan organisasi
4.         Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
Pasal 9
Setiap Dewan Penasehat berhak :
Memberikan nasehat, kritik dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan landasan organisasi.

BAB III
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 10
pengurus berhenti karena :
1.         Meninggal dunia
2.         Atas permintaan sendiri dengan persetujuan dari minimal setengah lebih satu dari jumlah dewan pengurus.
3.         Diberhentikan karena melanggar AD/ART organisasi (tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

.
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Medik Indonesia (IMATELKI) memiliki lambang, mars, dan atribut-atribut organisasi lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL

Pasal 12
Hubungan kerjasama Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Medik Indonesia
dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan
kesamaan visi, misi untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB VI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 13
Hak bicara dan hak suara musyawarah anggota dan rapat kerja diatur
sebagai berikut:
1.         Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur
dalam peraturan organisasi.
2.         Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki
oleh peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
1.         Hasil kegiatan IMATELKI dimasukkan dalam kas IMATELKI atas kesepakatan antara Dewan Pengurus yang bersangkutan dan Panitia Kegiatan.
2.         Kas organisasi ditentukan oleh peraturan organisasi IMATELKI. Adapun hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk IMATELKI dilakukan secara transparan dan wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
3.         Iuran pengurus yang disebutkan dalam AD adalah iuran pengurus secara berkala dengan jumlah yang telah disepakati bersama.




BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 15
Penyempurnaan AD/ART dapat dilakukan dengan forum Kongres.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD/ART diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pengurus pusat
AD/ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan